Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi:
1. pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan staf di lingkungannya:
2. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
3. mengoordinasikan pelaksanaan tugas;
4. penyusunan pedoman teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal di kabupaten;
5. penyelenggaraan urusan pengawasan, monitoring dan evaluasi;
6. penyelenggaraan urusan pengendalian; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.