Tugas Pokok dan Fungsi |
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian. |
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi: |
1. pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan staf di lingkungannya: |
2. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan; |
3. mengoordinasikan pelaksanaan tugas; |
4. penyusunan pedoman teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal di kabupaten; |
5. penyelenggaraan urusan pengawasan, monitoring dan evaluasi; |
6. penyelenggaraan urusan pengendalian; dan |
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |