Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DINAS
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas. 
Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi:

1. penggordinasian perumusan kebijakan dinas;

2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan dinas;

3. pengoordinasian pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dinas;

4. pengoordinasian pelaksanaan administrasi dinas;

5. fasilitasi dan pengoordinasian UPTD;

6. fasilitasi dan pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. memverifikasi data dan dokumen yang menyangkut program dan kegiatan dinas;

8. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan penilaian kepegawaian;

9. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tufas sebagai bahan masukan kepada pimpinan; dan

10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.