Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi: 1. pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan staf di lingkungannya;
2. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
3. pengoordinasian pelaksanaan tugas;
4. penyelenggaraan urusan kebijakan dan administrasi pelayanan;
5. penyelenggaraan urusan pelayanan perizinan dan non perizinan; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.