Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan, pengembangan dan sistem informasi penanaman modal serta tugas lain yang diberikan pimpinan. 
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi:

1. pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan staf di lingkungannya;

2. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;

3. pengoordinasian pelaksanaan tugas;

4. penyelenggaraan urusan perencanaan, data dan sistem informasi penanaman modal;

5. penyelenggaraan urusan pengkajian dan pengembangan potensi wilayah;

6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.