Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN KEPEGAWAIAN |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas di bidang keuangan, umum dan kepegawaian. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi: 1. menghimpun, mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan juknis dan juklak serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian;
2. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan keuangan, umum da kepegawaian serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
3. menyusun dan menyiapkan pedoman, norma, standar, prosedur, kerja, dan petunjuk teknis operasioanal yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian;
4. mengumpulkan data dan/atau informasi sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait tugas dan fungsinya;
5. menyimpan, memelihara, membukukan dan mengarsipkan data, dokumen, surat dan/atau salinan yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian;
6. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan;
7. melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait;
8. memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan masukkan kepada pimpinan;
9. membina dan menilai kinerja bawahan;
10. menyusun laporan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya;
11. melakukan inventarisasi kebersihan kantor dan rumah tangga Dinas;
12. membuat daftar nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
13. menerima dan/atau mengusulkan administrasi kepegawaian dinas;
14. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada pimpinan;
15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.