Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DINAS |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: 1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dinas;
2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas
3. Pelaksanaan administrasi dinas;
4. penyelenggaraan bidang perencanaan dan pengembangan penanaman modal;
5. penyelenggaraan bidang promosi dan penanaman modal;
6. penyelenggaraan bidang pelayanan perizinan dan non perizinan;
7. penyelenggaraan bidang pengawasan dan pengendalian;
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.