Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BIDANG PROMOSI DAN PENANAMAN MODAL |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal. Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi: 1. pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan staf di lingkungannya;
2. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
3. pengoordinasian pelaksanaan tugas;
4. penyelenggaraan urusan promosi dan pembinaan penanaman modal;
5. penyelenggaraan urusan pengembangan sarana dan prasarana promosi; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.