Pendataan Pelaku Usaha Rumahan, Pemda melalui DPMPTSP Fasilitasi Penerbitan NIB dan SPP-IRT, Dinkes Siapkan Pelatihan Keamanan Pangan

  • Jun 13, 2025
  • Reggy Sumendap

BOLTIM, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Tim Teknis yakni Dinas Kesehatan (Dinkes)  menggelar kegiatan pendataan terhadap pelaku usaha industri rumah tangga, khususnya di sektor pengolahan makanan.

Kegiatan ini bertujuan untuk melegalkan usaha para pelaku UMKM dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Legalitas ini penting agar produk usaha rumahan dapat dipasarkan secara luas dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Selain pendataan dan fasilitasi perizinan, Dinas Kesehatan juga akan memberikan pelatihan keamanan pangan kepada para pelaku usaha. Pelatihan ini mencakup cara pengolahan bahan makanan yang higienis, sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk sanitasi, penggunaan bahan berkualitas, dan teknik pengemasan yang aman.

Program ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga memastikan bahwa produk pangan rumahan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat dan mampu bersaing di pasar.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari pelaku usaha yang selama ini belum memiliki legalitas formal. Melalui program ini, pemerintah daerah berkomitmen mendukung UMKM naik kelas, legal, dan berdaya saing.